banner 728x250

Ayah Perkosa Putri Kandung yang Masih SD Segera Disidang

  • Bagikan
SM alias Dondi, warga desa Rumah Tiga, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – SM alias Dondi, warga desa Rumah Tiga, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Korban dirudapaksa (perkosa) ayah kandungnya sebanyak tiga kali di rumah mereka sejak tahun 2021. Terakhir pria bejat yang berprofesi sebagai petani ini pada November 2022 lalu.

Setiap kali menggagahi darah dagingnya itu, Dondi selalu mengancam akan membunuh putri kandungnya jika melawan dan menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Penyidik Satreskrim Polresta Ambon telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.

“Berkas kasus ini sudah tahap dua dilimpahkan ke penuntut umum kemarin dan tinggal menunggu persidangan,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Moyo Utomo, Kamis (9/2/2023).

Moyo menjelaskan, tersangka pertama kali melancarkan aksi bejatnya di kamar korban tahun 2021. Dia kembali mengulangi perbuatannya pada Mei 2022. Terakhir korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi ayahnya November 2022.

Tersangka mengancam akan membunuh putrinya itu apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. “Setiap kali akan melakukan pemerkosaan pada putrinya, tersangka mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain,” katanya.

Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada neneknya. “Setelah korban diperkosa, besoknya dia pergi ke sekolah dan tidak pulang lagi ke rumah. Korban singgah ke rumah neneknya dan menceritakan semua yang dialaminya,” ungkapnya.

  • Bagikan