banner 728x250

Bisnis Konten Porno, Mahasiswa Asal SBB Raup Jutaan Rupiah

  • Bagikan
BISNIS KONTEN
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyampaikan konferensi pers kasus bisnis jual beli konten porno di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023). Tersangka BPR mengenakan baju tahanan berwarna orange. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sepak terjang pria berinisial BPR di bisnis jual beli konten porno, berakhir. Lelaki asal desa Waipirit, kecamatan kairatu, kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku ini dibekuk polisi.

Pria 31 tahun ini ditangkap setelah menjual ratusan foto dan video porno 295 orang yang diduga sebagai korban via instagram. Mahasiswa Fakultas Teknik Informatika di salah satu Universitas di Yogyakarta ini ditangkap polisi pada 14 Februari 2023 lalu.

Setelah ditangkap di Yogyakarta, BPR diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan. BPR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan mendekam di balik jeruji besi Polda Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan keterlibatan tersangka dalam bisnis jual beli konten porno bermula saat tersangka membuat akun Instagram bernama “Maluku Pu Manis”. Tujuannya untuk mempromosikan wisata alam Maluku pada tahun 2015 lalu.

Aksi Tersangka Mulai 2019

Kemudian tahun 2019 tersangka tertarik dan merubah nama akun menjadi @butusupopo. Di akun itu tersangka melancarkan bisnis haramnya. Dia jual beli foto dan video wanita tanpa busana khusus asal Maluku.

Roem mengatakan ratusan foto dan video porno yang dibeli dari 295 korban itu selanjutnya diiklankan di stori IG miliknya. Tujuannya para followers (pengikut) yang melihat video dan dan foto bugil menghubungi tersangka untuk mendapatkan foto dan video porno tersebut.

“Foto dibeli tersangka seharga Rp50.000 sampai Rp200.000. Sedangkan untuk video tersangka beli Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari mereka,” katanya.

Tersangka juga mematok uang administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi para pengguna instagram yang ingin menjadi pengikutnya. Tersangka mengajukan syarat bagi para pengikutinya yang ingin membeli foto dan video mengirim uang sebesar Rp 100 ribu. Uang itu digunakan membeli pulsa untuk mengirim foto dan video yang dipesan melalui aplikasi media sosial lainnya.

  • Bagikan