banner 728x250

Pj Wali Kota Ambon: Setop Bangun Lapak Terminal Mardika

  • Bagikan
BANGUN LAPAK
Pembangunan lapak baru untuk pedagang di dalam Terminal Mardika, Kota Ambon menuai sorotan publik. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pembangunan lapak baru untuk pedagang di dalam Terminal Mardika, Kota Ambon menuai sorotan publik. Lantaran sebelumnya Pemerintah Kota Ambon baru saja menggusur lapak di kawasan itu namun kini lapak kembali dibangun di lokasi yang sama.

Pembangunan lapak bagi PKL juga menuai protes dari para sopir angkutan kota (Angkot). Keberadaan lapak dinilai merugikan sopir angkot dan juga menjadi penyebab kemacetan parah di kawasan tersebut.

Ratusan sopir Angkot yang protes pembangunan lapak melakukan aksi mogok hingga unjuk rasa di kantor gubernur Maluku, Rabu (22/2/2023).

Ternyata pembangunan lapak di terminal dilakukan oleh pihak ketiga yakni PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang menjadi mitra pemerintah provinsi Maluku.

Pembangunan kembali lapak di terminal tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena angkat bicara.

Bodewin menegaskan bahwa pembangunan lapak di terminal Mardika bukan merupakan proyek dari pemerintah Kota Ambon. “Pemerintah kota tidak punya kebijakan untuk membangun lapak yang baru,” tegas Bodewin saat meninjau Terminal Mardika, Kamis (23/2/2023).

Bodewin bersama Komisi II DPRD Kota Ambon meninjau terminal Mardika Ambon untuk memastikan pembangunan lapak-lapak tersebut. Sekaligus untuk mengklarifikasi danya wacana yang berkembang di masyarakat soal pembangunan lapak tersebut.

“Kami bersama pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon ke sini untuk memastikan kondisi yang terjadi di terminal dan pasar Mardika. Beberapa hari terakhir ini viral di masyarakat pemerintah seperti memainkan sebuah lelucon. Lapak-lapak baru dibongkar kemudian dibangun kembali,” kata Bodewin yang juga Sekretaris DPRD Provinsi Maluku ini.

Kebijakan Pemprov Maluku

Dia menegaskan pembangunan lapak pedagang di terminal Mardika itu merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi Maluku. Karena itu persoalan yang menuai kecaman masyarakat itu harus dapat didudukkan secara bersama.

“Kami sadari sungguh bahwa ada kewenangan-kewenangan yang mesti kita dudukan bersama. Karena kami sadari sungguh ini milik provinsi. Saya tidak mau dibenturkan antara Provinsi dan Kota,” katanya.

Bodewin meminta agar untuk sememtara pihak ketiga yang diberikan kewenangan untuk membangun lapak tersebut menghentikan aktivitasnya. “Kami minta dihentikan dulu pembangunannya sambil menunggu mekanisme atau proses di legislatif,” tegasnya.

Sebab persoalan tersebut sedang dibahas di DPRD Kota Ambon dan DPRD Provinsi Maluku. “Jadi biarkan kita membahasnya dulu. Kalau sudah ada kepastian, kami pasti akan menyampaikan ke publik. Tapi hari ini tidak ada satu pun yang mampu untuk menjelaskan,” terang Bodewin.

  • Bagikan