banner 728x250

Bangun Lapak Terminal Mardika Tanpa Izin, DPRD Kecam PT Bumi Perkasa Timur 

  • Bagikan
LAPAK TERMINAL
Komisi III DPRD kota Ambon rapat bersama Dishub, Disperindag Maluku dan Pemkot Ambon membahas pembangunan lapak di terminal Mardika, Kamis (23/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pembangunan lapak di area terminal Mardika, kota Ambon oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta dan Dinas Perhubungan kompak menegaskan pembangunan lapak tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku itu. Begitu pun Pemkot Ambon.

Pembangunan lapak pedagang di terminal Mardika tanpa restu Pemda ini terungkap ketika rapat Komisi III bersama Dishub, Disperindag Maluku dan Pemkot Ambon di gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2/2023).

Pembangunan lapak di area terminal Mardika dikecam Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Menurutnya pembangunan lapak tersebut merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan.

Komisi III awalnya menduga pembangunan lapak atas restu OPD terkait di Pemprov Maluku. Namun terungkap PT. BPT tidak pernah berkoordinasi dengan Dishub dan Disperindag Maluku.

“Kewenangan di pasar Mardika itu Pemprov dan Pemkot Ambon. Tapi kalau keduanya tidak mengetahui pembangunan lapak di sana, maksud PT.BPT mendirikan lapak itu apa?,” kata politisi Partai NasDem ini.

Dia mengecam tindakan PT. BPT mendirikan lapak secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.

Mourits menilai tindakan tersebut bentuk pelecehan terhadap Pemda. “Hari ini Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku dilecehkan oleh PT BPT. Harga diri Pemprov dan Pemkot juga telah hilang,” kecamnya.

Hentikan Pembangunan Lapak

Pembangunan kembali lapak di terminal Mardika direspon Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.

Dia menegaskan pembangunan lapak di terminal Mardika bukan merupakan proyek dari pemerintah Kota Ambon. “Pemerintah kota tidak punya kebijakan untuk membangun lapak yang baru,” tegas Bodewin saat meninjau Terminal Mardika, Kamis (23/2/2023).

Bodewin bersama Komisi II DPRD Kota Ambon meninjau terminal Mardika Ambon untuk memastikan pembangunan lapak-lapak tersebut. Sekaligus untuk mengklarifikasi danya wacana yang berkembang di masyarakat soal pembangunan lapak tersebut.

“Kami bersama pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon ke sini untuk memastikan kondisi yang terjadi di terminal dan pasar Mardika. Beberapa hari terakhir ini viral di masyarakat pemerintah seperti memainkan sebuah lelucon. Lapak-lapak baru dibongkar kemudian dibangun kembali,” kata Bodewin yang juga Sekretaris DPRD Provinsi Maluku ini.

Dia menegaskan pembangunan lapak pedagang di terminal Mardika itu merupakan kebijakan dari pemerintah provinsi Maluku. Karena itu persoalan yang menuai kecaman masyarakat itu harus dapat didudukkan secara bersama.

“Kami sadari sungguh bahwa ada kewenangan-kewenangan yang mesti kita dudukan bersama. Karena kami sadari sungguh ini milik provinsi. Saya tidak mau dibenturkan antara Provinsi dan Kota,” katanya.

  • Bagikan