banner 728x250

Kapolda Perintahkan Tangkap Pelaku Penembak Polisi Saat Bentrok Hitu-Wakal

  • Bagikan
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif perintahkan jajarannya menangkap RM alias Baret. Warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah itu diduga menguasai senjata api organik dan menembak aparat kepolisian.

Baret diduga menembaki polisi saat aparat mencoba menghalau massa dari desa Wakal dan Hitu yang nyaris terlibat bentrok, Senin (27/2/2023) sore.

“Kami minta yang bersangkutan dapat menyerahkan diri. Kalau melawan, kita akan tangkap hidup atau mati,” tegas Latif di Ambon, Selasa (28/2/2023).

Baret merupakan salah seorang yang selama ini menjadi pemicu bentrok antara warga Hitu dan Wakal. Dia bahkan diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan revolver. “Kemarin pada saat konflik terjadi yang bersangkutan sempat menembakkan senpinya ke anggota Brimob kita,” ungkap mantan Kapolda NTT ini.

Selain menembaki aparat kepolisian dan menjadi provokator bentrok, Baret juga merupakan pelaku yang diduga menganiaya seorang anggota polisi di desa Wakal pada Minggu (26/2/2023).

Polda Maluku, tegas Latif tidak akan menolerir masyarakat yang menyimpan senjata api organik maupun rakitan. Sebab, benda itu sangat membahayakan masyarakat maupun aparat keamanan. “Kita akan tangkap dan proses hukum orang-orang yang masih pegang senjata api karena itu kejahatan berat di negara ini,” tegasnya.

Latif mengimbau masyarakat tidak menutupi atau menyembunyikan para provokator dan pelaku tindak kriminal yang sangat membahayakan. “Terlalu mahal harga sebuah kerukunan dan kedamaian yang dipertaruhkan. Sehingga para pelaku provokatif ini jangan disembunyikan,” pintanya.

Dia juga mendorong para raja yang daerahnya berkonflik agar proaktif menjaga kamtibmas dan menjaga perdamaian di wilayah masing-masing. “Para raja juga diharapkan dapat membantu meredam konflik dan bahkan bisa berupaya untuk menyerahkan pelanggar hukum kepada aparat keamanan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ini Awal Bentrok Warga

Ketegangan antara kedua warga desa bertetangga ini bermula saat seorang warga Desa Wakal FP dianiaya orang tidak dikenal saat melintas di Desa Hitu, Minggu malam (15/1/2023).

  • Bagikan