AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tindakan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) meresahkan para pedagang.
BPT dan APMA membangun lapak di area Terminal Mardika, menarik retribusi sampah dan keamanan dari pedagang di pasar tradisional terbesar di kota Ambon itu.
Anggota Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno menilai aksi ilegal BPT dan APMA yang mencatut nama Pemerintah Provinsi Maluku merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab kewenangan pengelolaan terminal dan pasar Mardika adalah Pemkot Ambon.
“Apa yang dilakukan BPT dan APMA secara sepihak tanpa izin Pemerintah Kota, sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum,” kata Jantje, Rabu (8/3/2023).
Dia berharap Pemkot tidak hanya menggertak, namun menempuh jalur hukum. Alasannya untuk menghindari opini publik indikasi kerja sama di bawah tangan antar Pemkot dan APMA. “Kalau didiamkan, publik akan menilai pemerintah kota Ambon dan BPT maupun APMA bermain mata,” ujar politisi Perindo itu.
Jantje menegaskan Terminal Mardika dikembalikan sesuai fungsinya. “Bongkar lapak dan kembalikan fungsi Terminal sebagaimana mestinya, itu solusinya,” tegas Jantje.
Putuskan Kontrak PT BPT
Jantje mendorong Gubernur Maluku Murad Ismail mengevaluasi kerjasama dengan PT BPT. Kontrak kerjasama dengan BPT hanya sebatas aset milik Pemprov Maluku berupa ruko di Pasar Mardika.