banner 728x250

Polisi Bekuk 5 Penambang Emas Gunung Botak, Ini Barang Buktinya

  • Bagikan
PELAKU TAMBANG
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit excavator milik pelaku tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi membekuk lima pelaku tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Satu diantara lima orang pelaku adalah Sekjen Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Imran Safi Mala.

Sementara empat pelaku lain yakni Muhamad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenli Lerebulan alias Stenli dan Budi Riyanto alias Budi.

Kelima pelaku ditangkap terpisah di kawasan Sungai Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli dan di jalur B Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata, Buru pada Minggu (12/3/2023).

Mereka diringkus saat melakukan aktivitas ilegal di dua kawasan tersebut. “Kelima pelaku yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja dalam keterangan tertulis kepada sentraltimur.com, Rabu (15/3/2023).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit excavator dan satu unit mesin pompa tsurumi. Polisi juga menyita satu karung material tambang bercampur emas, satu karung bahan kimia merk WS04, satu karung coatik, satu karung kapur dan sejumlah barang bukti lainnya. “Kita juga menyita barang bukti mulai dari alat berat, material emas, hingga bahan kimia dan lain-lain,” ujar Egia.

Kurungan Badan dan Denda

Komplotan ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Mereka juga terancam dikenakan pasal 158 juncto pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda Rp1.500.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” katanya.

Terkendala Anggaran

Egia menegaskan telah berupaya memberantas penambangan di kawasan Gunung Botak, namun aktivitas ilegal di kawasan itu masih saja terjadi. Polisi juga berulang kali melakukan penertiban, mulai dari membakar tenda dan peralatan tambang hingga memaksa ribuan penambang turun dari Gunung Botak. Tetapi faktanya aktivitas ilegal masih tetap berlangsung.

  • Bagikan