banner 728x250

Anak Ketua DPD PKS SBT Juga Tersangka Pemerkosa Siswi Madrasah

  • Bagikan
SISWI MADRASAH
Ilustrasi korban pemerkosaan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi telah menetapkan enam orang tersangka pemerkosa M, siswi kelas IX pada Madrasah Tsanawiyah di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Satu dari enam tersangka adalah FR, anak dari Wakil Ketua DPRD SBT Agil Rumakat. Agil merupakan politisi Partai Golkar. AR, putra Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD SBT Husin Rumadan juga menyandang status tersangka. Husin Rumadan adalah Ketua DPD PKS kabupaten SBT.

Empat tersangka lainnya berinisial RV, AH, MF dan RA. Komplotan tersangka cabul ini masih di bawah umur. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ada enam orang dan saat ini sudah tahap I,” kata Paur Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Sobo kepada sentraltimur.com, Kamis (16/3/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBT melakukan pemeriksaan saksi dan korban termasuk para pelaku. Setelah menemukan cukup bukti para terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Suwandi dari tujuh orang terduga pelaku, satu diantaranya yakni RP belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah melayangkan panggilan terhadap RP, tetapi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang satunya itu masih tahap panggilan pertama. Kita akan jadwalkan panggilan kedua dan apabila tidak hadir juga kemungkinan akan dilakukan upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

RP diduga kabur setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi. Namun menurut Suwandi RP tidak kabur namun menghindar karena merasa diintimidasi keluarga korban. “Dia tidak kabur tapi menghindar, karena dia merasa terancam dengan keluarga korban,” ujarnya.

Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho menyampaikan satu terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditangkap secara paksa bila tidak menghadiri panggilan penyidik. “Kalau tidak juga memenuhi panggilan kita akan tangkap secara paksa,” katanya.

Korban Digagahi Sejak September 2022

M, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Kota Bula, SBT diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang remaja. M yang adalah anak yatim ini di rudapaksa (perkosa) berulang kali sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Naas yang menimpa korban yang masih berusia 16 tahun itu berawal ketika pelaku AR yang adalah putra Ketua Fraksi PKS DPRD SBT mengajak korban ke bengkel di dekat rumah orang tuanya di Jalan Pesona, Bula. Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan digagahi paksa.

  • Bagikan