banner 728x250

Komisioner & Sekretaris KPU Aru Tersangka Korupsi, Ini Kata Kapolda Maluku

  • Bagikan
KOMISIONER KPU
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif dan Ketua KPU Maluku Samsul Rivan Kubangun melakukan pertemuan membahas tahapan Pemilu serentak 2024 pasca komisioner KPU Aru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Aru menetapkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020.

Lima komisioner KPU tersebut adalah Mustafa Darakay (ketua), Yosep Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir (anggota). Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulesin juga mengikuti jejak komisioner menyandang status tersangka.

Pasca penetapan status tersangka, Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif menegaskan proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah di KPU Aru oleh Polres Aru telah dilakukan sejak 2020. Dan di tahun itu juga penyidik meningkatkan prosesnya ke penyidikan setelah ditemukan perbuatan pidana.

“Sekitar Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI (perwakilan Maluku). Hasil perhitungan kerugian negara baru keluar pada Februari 2023,” kata Latif saat menerima kunjungan Komisioner KPU Maluku di Markas Polda Maluku, Ambon, Jumat (24/3/2023).

Dalam kunjungan itu Ketua KPU Maluku Samsul Rivan Kubangun didampingi dua komisioner Almudatsir Sangadji, Abdul Khalil Tianotak dan Plt Sekretaris KPU Maluku Sukma Holle.

BPK Hitung Kerugian Negara

Setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik Polres Aru menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka. Latif menegaskan proses hukum kasus tersebut akan tetap berjalan.

“Kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah melakukan supervisi terhadap kasus ini,” kata Latif didampingi pejabat utama Polda Maluku. Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar, Kasatreskrim dan dan penyidik Satreskrim Polres Aru juga menghadiri pertemuan itu melalui virtual.

Pentahapan Pemilu serentak 2024 yaitu pemilu legislatif dan Pemilu presiden dan wakil presiden sedang berjalan karena itu Latit berharap KPU Maluku dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.

Dia berharap KPU Maluku berkoordinasi dengan KPU RI agar menindaklanjuti permasalahan hukum yang menjerat komisioner KPU Aru.

Dugaan Korupsi

Indikasi korupsi anggaran hibah Pilkada Aru tahun 2020 telah tercium sejak awal. Anggaran hibah awalnya dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp18 miliar. Anggaran itu selanjutnya menjadi Rp23 miliar setelah penambahan pada APBD Aru tahun 2020.

Anggaran hibah kembali bertambah setelah diakomodir APBD Perubahan 2020 menjadi Rp24 miliar hingga akhirnya membengkak menjadi Rp25,5 miliar dari kucuran APBD Aru 2021.

  • Bagikan