banner 728x250

5 Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi, Begini Sikap KPU Maluku

  • Bagikan
KOMISIONER ARU
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun angkat bicara pasca seluruh komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku angkat bicara setelah polisi menetapkan seluruh komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020 menjerat lima komisioner KPU Aru. Mereka adalah Mustafa Darakay (ketua), Yosep Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, Mohamad Adjir Kadir (anggota) dan Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulesin.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut dari Polres Aru. Syamsul sangat menyayangkan adanya kasus tersebut sebab akan sangat mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten kepulauan Aru.

“KPU Maluku sangat menyayangkan perkara ini yang sangat memengaruhi proses tahapan penyelenggara pemilu, di mana tugas, kewajiban, wewenang KPU Aru di antaranya menyelenggarakan, mengkoordinaiskan dan mengendalikan seluruh tahapan pemilu di wilayah kerjanya,” kata Syamsul di Kantor KPU Maluku, Minggu (26/3/2023).

KPU Maluku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi kasus tersebut. “KPU provinsi sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum serta tidak akan mengintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Aru,” katanya.

Minta Tersangka Kooperatif

KPU Maluku telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan tahapan pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik, aman dan lancar.

“KPU provinsi Maluku telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan baik aman dan lancar,” katanya.

Lima komisioner dan sekretaris KPU kabupaten Aru terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020. (FOTO: ISTIMEWA)
 

KPU Maluku juga meminta para tersangka agar kooperatif menjalani proses hukum dengan tetap menjalankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni kesetaraan di depan hukum dan juga prinsip praduga tak bersalah.

“KPU Provinsi Maluku meminta subjek hukum perkara tersebut yang menjabat sebagai ketua anggota dan sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum dengan tetap menjalankan norma dan prinsip-prinsi hukum yakni equality before de law atau kesetaraan di depan hukum dan praduga tak bersalah,” jelasnya.

Patuhi Pakta Integritas

KPU Maluku lanjut Syamsul sedang melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan internal perkara tersebut agar tidak berdampak pada pelaksaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten kepulauan Aru.

  • Bagikan