banner 728x250

Seabrek Persoalan di Pasar Mardika: Pedagang Jadi Korban, Pemda Tak Berdaya

PERSOALAN PASAR
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias mendengarkan keluhan pedagang saat on the spot di pasar dan terminal Mardika, Ambon, Selasa (28/3/2023). (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Segudang masalah ditemukan Komisi III DPRD Provinsi Maluku saat on the spot di pasar dan terminal Mardika, Ambon, Selasa (28/3/2023).

Beragam keluhan dan aspirasi pedagang ditampung Komisi III. “On the spot ini untuk kita mengkonfirmasi langsung sejumlah informasi yang disampaikan berbagai pihak,” kata Ketua Komisi III DPRD Richard Rahakbauw di sela-sela on the spot.

Tiga pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku ikut dalam on the spot Komisi III, yaitu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Yahya Kotta, Kepala Dinas Perhubungan Muhamad Malawat dan Kepala Biro Hukum Hendrik Hermawan. 

Pedagang menjadi objek pungutan liar (Pungli) atau penagihan ilegal berdalih uang kebersihan dan keamanan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak diberikan kewenangan. “Sesuai pengakuan pedagang memang ada tagihan untuk uang keamanan dan uang kebersihan oleh orang yang tidak dikenal dan mengunakan pakaian preman sehingga tidak dikenali pedagang,” kata Richard.

Pungli masih berlangsung hingga saat ini dan meresahkan pedagang di Pasar Mardika. Dalam on the spot itu Komisi llI juga menemukan pedagang dipungut Rp 35 juta per lapak untuk ditempatkan di pasar apung tanpa bukti pembayaran.  

Pasar apung di kawasan Pasar Mardika dibangun oleh mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai dampak revitalisasi Pasar Mardika.

Selain itu, pembangunan lapak di Pasar Mardika oleh Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) menabrak aturan karena dalam area terminal tidak boleh dibangun lapak. Richard menegaskan seluruh lapak yang dibangun di dalam terminal harus dibongkar.

Komisi III akan mengundang Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku untuk menyelesaikan segudang masalah di pasar Mardika. “Namun menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Ambon untuk mencari tempat yang layak bagi pedagang, sehingga persoalan pasar dapat dituntaskan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Dalam on the spot itu, pedagang tampak adu mulut dengan perwakilan APMA di Terminal Mardika. Unek-unek, aspirasi maupun keluhan pedagang sampaikan kepada Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Anos Yermias.

Pedagang meminta Komisi III tidak tinggal diam dengan segudang persoalan di Pasar Mardika yang dinilai merugikan mereka.

Bentuk Pansus

Usai on the spot, Richard memastikan Komisi III akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika. Pansus akan melakukan investigasi menyangkut dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun oknum ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon terhadap pedagang.

“Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menelusuri dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pribadi maupun ASN Disperindag Kota Ambon,” tegas Richard, Kamis (29/3/2023).

Richard menegaskan, tindakan berupa pungli sama sekali tidak dibenarkan karena menyangkut dengan etika dan moral seseorang.  Pembentukan Pansus untuk menyikapi hal tersebut agar diketahui publik.

Pengelolaan Ruko

Tidak hanya pungli, Komisi III juga akan membahas perjanjian kerjasama PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan Pemda menyangkut pengelolaan 140 ruko yang berada di atas lahan milik pemerintah daerah.

“Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon bisa mencapai kata sepakat berkaitan dengan pengelolan Pasar dan Terminal Mardika,” ujar Richard.

PERSOALAN PASAR
Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di sela-sela on the spot menampung aspirasi pedagang di pasar Mardika, Ambon, Selasa (28/3/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

Dia mendorong perjanjian kerjasama dan MoU secepatnya direalisasikan menyangkut pembagian hasil yang harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama tersebut. “Sehingga kita mengetahui dengan jelas pembagian antara Pemkot dan Pemprov terkait realisasi pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Selain pungli, Richard mengungkap beragam keluhan yang disampaikan pedagang kepada Komisi III, mulai dari penyewaan lapak yang harganya selangit tanpa disertai bukti pembayaran. Berikut pedagang diancam tidak mendapat lapak jika tidak bergabung dengan salah satu asosiasi.

Tagih Bukti Pembayaran Lapak

Lina, salah satu pedagang di Pasar Apung kepada Komisi III menuturkan, setiap hari ditagih membayar retribusi hampir Rp 15.000 oleh oknum berpakaian preman. “Retribusi itu katanya untuk sampah dan keamanan,” kata Lina kepada Komisi III saat on the spot.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram