banner 728x250

Pemkab-DPRD MBD Perjuangkan 4.017 Honorer ke Kemenpan RB

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan DPRD mendatangi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi memperjuangkan nasib 4.017 tenaga honorer. (FOTO: DISKOMINFO)
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Memperjuangkan nasib 4.017 tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan DPRD mendatangi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pemda dan DPRD MBD diterima Asisten Deputi Perancang Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Widaryani Hestiartih pada Senin (27/02/2023).

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat dan arahan bupati MBD, diperlukan langkah dan upaya sehingga tenaga honorer daerah dapat bekerja kembali sesuai kompetensi mereka,” jelas Ketua Komisi I DPRD MBD, Chau Petrusz, Rabu (08/03/2023).

Dia mengatakan, sesuai surat edaran MenPAN-RB nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 terkait status kepegawaian di lingkungan instansi/kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer mulai tanggal 28 November 2023. Alasannya status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

Menurut Chau, hal ini yang perlu dikoordinasikan karena keberadaan tenaga honorer di daerah dalam hal ini pada Pemkab MBD masih sangat dibutuhkan. “Keberadaan tenaga honorer daerah harus diperjuangkan karena menjadi kebutuhan daerah saat ini. Terutama untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya,” ujarnya.

Setelah mendengar penjelasan Kemenpan RB, menerima semua masukan dan berjanji akan melaporkan kepada Menpan RB untuk ditindaklanjuti. 

Chau menjelaskan dalam pertemuan bersama Kemenpan RB, pihaknya juga menyinggung soal tenaga kerja outsourcing yang diamanatkan surat edaran Kemenpan RB tentang penghapusan tenaga honorer daerah. 

  • Bagikan