banner 728x250

Pengadilan Tinggi Ambon Kuatkan Vonis 5 Tahun Richard Louhenapessy & Denda Rp8 Miliar

  • Bagikan
PENGADILAN KUATKAN
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan vonis lima tahun penjara bagi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menguatkan vonis 5 tahun penjara bagi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Hakim PT Ambon juga menguatkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard.

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi secara berlanjut dan bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan pada Senin (27/3/2023).

Wali kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022 itu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila masih tak mencukupi terdakwa ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

Terima Suap Rp500 Juta

Sementara Andrew tidak dibebankan biaya pengganti atas kerugian keuangan negara. Sebelumnya, Richard divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (9/2/2023).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Richard secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap Rp500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.

Perbuatan terdakwa telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf B Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

  • Bagikan