banner 728x250

Kasus Suap Tagop, KPK Periksa Wakil Bupati Bursel & Cai Waplau

  • Bagikan
WAKIL BUPATI
Setelah menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Setelah menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan Liem Sin Tiong ke tahanan. Tiong yang merupakan rekanan atau kontraktor ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Kamis (30/3/2023).

Lembaga antirasuah ini sebelumnya menahan Laurenzius C.S Sembiring, tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara suap Tagop pada Senin (20/3/2023).

KPK mengagendakan pemeriksaan Wakil Bupati Bursel Gerson Elisier Selsily dan sejumlah pihak sebagai saksi pada Kamis (6/4/2023). Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Ambon.

“Pemeriksaan tindak pidana korupsi untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Selain wakil bupati Bursel, KPK juga turut memanggil delapan orang saksi lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Alen Waplau Cai alias, Direktur PT Bupolo Mahdi Bazargan, CV Pantai Indah Andi Rony, CV Sinjay Mandiri Herman Andy Rony.

KPK TAHAN
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Liem Sin Tiong dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) (FOTO: ANTARA)

Berikut Direktur PT Dharma Bakti Abadi Hongdiyanto Silvia alias ING, Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama Abdullah Alkatiri dan dua pihak swasta Michael Ayrton dan Henry Adrian Matahurila.

Vonis Penjara

Dalam perkara suap ini, sebelumnya KPK telah menjerat tiga tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Reynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.

Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Tagop. Putusan banding lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang mengganjar Tagop enam tahun penjara pada 3 November 2022. Tagop juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sejumlah Rp5,7 miliar

  • Bagikan