banner 728x250

Penyebar Foto Bugil ABG di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
PENYEBAR FOTO
Ilustrasi tersangka kejahatan ditangkap dan ditahan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – RN, penyebar foto bugil seorang gadis di bawah umur di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku di media sosial dibekuk polisi. Korban yang masih ABG itu merupakan pacar RN.

Polisi telah menetapkan pelaku amoral itu sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Buru. “Dia ditangkap saat berada di tempat kerjanya,” kata Kepala Seksi Subpenmas Polres Buru Aipda MYS Djamaludin melalui telepon seluler, Senin (1/5/2023).

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

RN menyebar foto bugil pacarnya yang masih berusia 14 tahun itu di Medsos setelah memotret korban tanpa sehelai benang pun usai keduanya melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Foto bugil korban pun viral di platform Medsos beberapa hari terakhir hingga diketahui orangtuanya. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, setelah orangtua korban melihat foto bugil putrinya itu tersebar di jagat maya.

Aib yang menimpa korban bermula saat pelaku RN mendatangi rumah pacarnya di salah satu kawasan di Namlea pada Jumat (21/4/2023) sekira pukul 23.00 WIT. Usai berpamitan, pelaku yang datang dengan sepeda motor membawa korban ke kawasan Gunung Tatanggo. “Sesampainya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke semak-semak,” kata Djamaludin.

Termakan Bujuk Rayu

Setelah berada di semak-semak, korban termakan bujuk rayu pelaku hingga sejoli ini melakukan hubungan badan. “Sebelumnya korban tidak mau tapi karena terus dirayu korban akhirnya menuruti,” katanya.

  • Bagikan