AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim gabungan menangkap GA, Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda. Dia diduga terlibat gerakan separatisme di Maluku.
Usia diciduk, bule asal negeri kincir angin itu dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon Abdulraab Ely menyatakan GA dideportasi karena terindikasi terafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS). Dia juga terlibat dalam upaya menghasut warga salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah untuk merayakan HUT RMS pada 25 April 2023 lalu.
“WNA Belanda ini dideporasi karena memprovokasi dan mendoktrin warga Desa Aboru untuk menaikkan bendera RMS,” kata Ely dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).
Penangkapan terhadap GA berawal saat Imigrasi Ambon mendapat informasi dari Kapolresta Pulau Ambon dan Kapolda Maluku bahwa GA telah memprovokasi warga Aboru untuk menggelar pawai dan mengibarkan bendera RMS di desa tersebut pada 25 April 2023 bertepatan dengan HUT organisasi terlarang itu.
“Kesokan harinya kita juga dapat informasi bahwa orang asing tersebut akan berangkat ke luar Ambon menaiki pesawat pada 26 April,” katanya.
Keberadaan GA sempat hilang dari pantauan sehingga pihak kepolisian memilih berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Ambon dan juga Lanud Pattimura untu mengawasi pergerakannya di Bandara Pattimura Ambon.
“Tim intelijen dari Imigrasi Ambon bersama Polda Maluku dan intel Lanud Pattimura kemudian melakukan pengawasan dengan memeriksa manifest keberangkatan setiap calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Pattimura,” ungkap Ely.
Dibekuk di Ambon
Namun pengawasan belum membuahkan hasil. Keesokan harinya 27 April 2023, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap GA di sebuah rumah milik keluarganya di kawasan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah.