banner 728x250

Mobil Penumpang Angkut 455 Liter Sopi, Disita Polisi di Dermaga Hunimua

  • Bagikan
MOBIL DERMAGA
Polisi mengamankan minuman keras jenis sopi yang diangkut mobil angkutan umum jurusan Ambon-Pulau Seram di area dermaga Hunimua, desa Liang, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Minggu (7/5/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon kembali menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras di area dermaga Hunimua, desa Liang, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, Minggu (7/5/2023).

Polisi berhasil menyita sebanyak 445 liter minuman keras tradisonal jenis sopi. Barang haram itu diangkut sebuah mobil angkutan umum jurusan Ambon-Pulau Seram yang baru saja tiba dengan kapal feri dari dermaga Waipirit, kabupaten Seram Bagian Barat.

Razia penertiban miras di dermaga Hunimua dipimpin Kapolsek Salahutu Iptu Ismail. “Ada sebanyak 445 liter sopi yang berhasil disita dalam razia,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete Luhukay, Senin (8/5/2023).

Janete mengungkapkan ratusan liter sopi tersebut sengaja diselundupkan dari Pulau Seram dengan tujuan Kota Ambon. “Ratusan liter sopi itu disimpan dalam kantong plastik di 13 karung,” ujarnya.

Razia gencar dilakukan oleh aparat kepolisian lantaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya kejahatan dan kriminal di masyarakat.

Ratusan liter sopi tersebut dimiliki beberapa warga desa Alang Asaude, kabupaten Seram Bagian Barat. “Barang bukti yang disita tersebut pemiliknya ada lima orang yang kesemuanya adalah warga Alang Asaude,” kata Janete.

Setelah disita, ratusan liter sopi dibawa ke kantor Polsek Salahutu untuk diamankan sebelum dimusnahkan. (MAN)

  • Bagikan