banner 728x250

Perkosa Siswi SMA, Warga Nusaniwe Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
WARGA NUSANIWE
Ilustrasi siswi SMA. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – WDF, seorang petani di Dusun Mahia, Kecamatan Nusaniwe, Ambon yang tega memerkosa seorang siswi SMA telah meringkuk di tahanan.

Pria berusia 50 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatan bejatnya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak ancamannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete Stephanie Luhukay, Rabu (10/5/2023).

Aksi bejat tersangka telah dilakukan lima kali. Pertama kali melancarkan tindakannya di Siwang pada Januari 2023, dan terakhir di Penginapan Batu Capeo Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada 21 April 2023. “Tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa dia telah lima kali mencabuli korban,” katanya.

Korban selalu menolak dan melakukan perlawanan setiap kali diajak untuk melayani hawa nafsu tersangka. Namun karena diancam korban akhirnya menuruti keinginan tersangka.

Adapun ancaman yang kerap dilontarkan tersangka yakni meminta korban mengembalikan semua uang yang telah diberikan. Tersangka juga mengancam menyebarkan foto syur korban ke media sosial jika tidak melayani nafsu bejatnya. (MAN)

  • Bagikan