AMBON, SENTRALTIMUR.COM – MW, seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku diringkus polisi.
Pelaku menyimpan satu pucuk senjata api organik jenis AK-47. Pria berusia 62 tahun ini diringkus tim Ditreskrimum Polda Maluku saat sedang membawa benda mematikan itu, Kamis (11/5/2023).
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar membenarkan penangkapan warga atas kepemilikan senjata api organik di Taniwel. “Betul ada satu warga di Taniwel yang diamankan karena kedapatan memegang senjata api jenis AK-47,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).
Penangkapan terhadap MW berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, polisi membentuk tim dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MW. “Kita dapat informasi dari masyarakat,” ujar Andri.
Diduga Milik Anggota DPRD
Setelah ditangkap, MW bersama barang bukti satu pucuk Senpi AK-47 diamankan di Polres Seram Bagian Barat. Andri belum memberikan alasan MW menguasai senpi serbu buatan Rusia itu. Dia juga tidak menjelaskan status MW apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.