banner 728x250

Anggota DPRD SBB Diperiksa Soal Kepemilikan Senjata Api AK-47

  • Bagikan
PUTUSKAN STATUS
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menampilkan barang bukti senjata api AK-47 dan amunisi yang diamankan dari rumah tersangka WH (mengenakan rompi tahanan) di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), inisial EM menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Maluku, Rabu (17/5/2023).

Pemeriksaan terhadap EM yang merupakan purnawirawan Polri pangkat AKBP ini berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata organik AK-47.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, SBB berinisial WH sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap EM sebagai saksi berlangsung selama tujuh jam mulai pukul 13.00 WIT hingga 20.30 WIT. “Ini baru saja selesai, tadi pemeriksaan dari jam 1 sampai jam 8,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu malam.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik tidak menemui kendala. Selama pemeriksaan EM juga sangat kooperatif dan mematuhi aturan pemeriksaan, sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar. “Tidak ada kendala apapun, semua berjalan lancar saja,” katanya.

Pemeriksaan anggota parleman dari Partai Perindo itu akan kembali dilanjutkan, Kamis (18/3/2023). “Besok kita akan lanjutkan lagi pemeriksaan,” kata Andri.

Andri belum bisa menyimpulkan dugaan keterlibatan EM dalam kepemilikan senapan serbu AK-47 yang telah disita polisi itu. “Nanti dilanjutkan pemeriksaan besok, saya belum bisa buat kesimpulan,” katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap WH karena menyimpan dan menguasai senpi AK-47 serta 43 butir amunisi di rumahnya, Rabu (10/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, senjata buatan Rusia itu telah dikuasi WH sejak tahun 2020. WH kerap menggunakan senjata tersebut untuk berburu di hutan. Belakangan beredar informasi senjata tersebut diduga milik EM, anggota DPRD SBB. (MAN)

  • Bagikan