banner 728x250

Polisi Tetapkan Buruh Pelabuhan Tersangka Penyelundupan Kanguru

  • Bagikan
Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Julkisno Kaisupy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menetapkan buruh pelabuhan sebagai tersangka penyelundupan tujuh ekor Kanguru Papua.

Pria berinisial MY ini menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, MY yang merupakan anggota TKBM di pelabuhan Jayapura ini telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Julkisno Kaisupy kepada sentraltimur.com, Kamis (18/5/2023).

Kasus penyelundupan Kanguru Papua, Polsek Pelabuhan Ambon menangkap MY selaku anggota TKBM Pelabuhan Jayapura dan S yang merupakan ABK KM Dobonsolo. Namun dalam pemeriksaan, pria inisial S dinyatakan tidak terlibat dalam penyelundupan tujuh ekor Kanguru. “Kemarin itu kita amankan dua orang. Namun setelah pemeriksaan, ABK KM Dobonsolo inisial S tidak ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Julkisno mengungkapkan awalnya tersangka MY mengelak dan tidak mengakui terlibat dalam penyelundupan satwa yang dilindungi itu. Namun setelah diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.

“Awalnya dia mengelak tapi setelah diperiksa lebih lanjut baru dia mengakui. Tapi dia mengaku hewan itu bukan miliknya dan hanya dititipkan kepadanya oleh sesorang. Namun hasil pemeriksaan memang terbukti dia yang mengangkut Kanguru itu dari Pelabuhan Jayapura ke atas kapal dan mengawalnya untuk dibawa ke Surabaya,” kata Julkisno.

Terancam 5 Tahun Penjara

MY dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 42 huruf a Undnag-undnag Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” katanya.

  • Bagikan