banner 728x250

Adu Kuat Bodewin, Agus & Matheos, Siapa Penjabat Wali Kota Ambon?

  • Bagikan
PENJABAT WALI
Kantor Balai Kota yang menjadi pusat pemerintahan kota Ambon di Jalan Sultan Hairun. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Masa jabatan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon akan berakhir pada 22 Mei 2023.

Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah merampungkan pembahasan nama-nama penjabat bupati dan wali kota. Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian telah menandatangani surat keputusan penjabat bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2023.

Empat penjabat kepala daerah di Maluku, yakni kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Kepulauan Tanimbar dan kota Ambon akan berakhir masa jabatan dua hari lagi tepat tanggal 22 Mei 2023.

Sebanyak 12 nama calon penjabat kepala daerah dari tiga kabupaten dan satu kota di Maluku telah diusulkan ke Kemendagri pada April lalu. Lalu siapa yang diputuskan Mendagri sebagai penjabat di empat daerah itu?

Sumber sentraltimur.com mengatakan, selain Maluku, Kemendagri juga memproses lima penjabat gubernur dan 40 penjabat bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2023.

“Kemendagri melalui Ditjen Otda telah rampung meninjau dan membahas nama-nama calon Pj (kepala daerah),” ujar sumber yang dihubungi sentraltimur.com, Sabtu (20/5/2023).

Mendagri akan menyerahkan usulan nama-nama calon Pj gubernur kepada tim penilai akhir (TPA) yang diketuai Presiden Joko Widodo dan akan diputuskan oleh TPA. “Presiden akan memimpin sidang TPA. TPA akan membahas dan melihat nama-nama (Pj gubernur) yang diusulkan Kemendagri. Presiden yang memutuskan,” kata sumber di Kemendagri ini.

Sedangkan untuk Pj bupati dan wali kota akan diputuskan oleh Mendagri. “Administrasi untuk Pj gubernur akan diterbitkan surat keputusan presiden. Sedangkan Pj bupati dan wali kota melalui surat keputusan Mendagri,” ujarnya.

SK Mendagri tentang SK Pj bupati/wali kota akan diserahkan ke pemerintah provinsi. Pelantikan akan dilakukan setelah berakhir masa jabatan Pj. “Pelantikan Pj oleh gubernur di ibu kota provinsi,” katanya. 

Siapa Pj empat kepala daerah tersebut yang telah ditetapkan Mendagri, sumber menolak mengungkapkan.

Dia menjelaskan penempatan Pj kepala daerah dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai konsekuensi dari keputusan pemerintah meniadakan Pilkada tahun 2022 dan 2023. Masa transisi yang lebih dari dua tahun menjadi krusial bagi jalannya pemerintahan di daerah hingga digelarnya Pemilu serentak 2024.

Menurutnya mereka yang ditetapkan sebagai Pj bupati/wali kota telah melalui proses panjang oleh Ditjen Otda dan diputuskan sebagai Pj oleh Mendagri.

Penetapan Pj telah melalui proses seleksi berdasarkan rekam jejak, prestasi dan kepangkatan sebagai ASN. “Tentunya melalui berbagai pertimbangan dan kriteria yang dianggap layak (sebagai Pj). Di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan dan melampirkan sasaran kinerja pegawai selama 3 tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik,” jelasnya.

Menurutnya, bagi Pj yang dianggap berprestasi selama setahun menjabat menjadi pertimbangan Mendagri. “Tiap periode tertentu kan Pj melaporkan kinerjanya ke Mendagri. Ya, kalau dianggap punya prestasi, Pj bisa ditunjuk kembali (melanjutkan tugasnya sebagai Pj),” katanya.

Gerilya Calon Pj

Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Bodewin Wattimena sebagai Pj, DPRD Kota Ambon telah merampungkan rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (4/4/2023).

  • Bagikan