banner 728x250

Seluruh Fraksi DPRD MBD Setujui Ranperda LPJ APBD 2022

  • Bagikan
FRAKSI DPRD
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2022 berjalan mulus. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten MBD menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi di gedung DPRD MBD, Senin (29/5/2023).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay, didampingi Wakil Ketua Ever Moses. Rapat dihadiri Bupati MBD Benyamin Thomas Noach dan Wakil Bupati Agustinus L. Kilikily.

Seluruh fraksi yang berjumlah enam fraksi menerima dan menyetujui Ranperda LPJ APBD 2022. Persetujuan itu diakomodir dalam Keputusan DPRD  Nomor 7 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten MBD tahun anggaran 2022.

Bupati MBD Benyamin Thomas Noach menyampaikan sesuai Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun angggaran berakhir.

“Tahun ini kita agak lebih cepat penyampaian maupun pembahasan Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD lebih cepat dilaksanakan pada bulan ke-5 setelah tahun anggaran 2022 berakhir. Semua telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran sehingga diyakini telah memenuhi standar akuntansi pemerintah (SAP),” ujar Benyamin.

Ranperda tersebut telah disampaikan oleh Pemda MBD pada 22 Mei dan Pembahasan Ranperda telah dilakukan dan berakhir pada 25 Mei 2023. “Kami mengucapkan terima kasih atas upaya kerja keras yang diberikan oleh DPRD kepada pemerintah daerah melalui proses pembahasan sehingga seluruh proses ini dapat terlaksana dengan baik. Semua ini juga tidak terlepas dari dukungan pimpinan DPRD dan Fraksi-Fraksi,” ujarnya.

Raih Opini WTP

Menurutnya atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras, laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Maluku tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Predikat yang sudah empat kali disandang berturut-turut ini, kata Benyamin, sudah sepatutnya disyukuri dan dibanggakan. Namun, hal ini tidak boleh membuat terlena dan puas, karena setiap tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah dan menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah adalah keharusan.

  • Bagikan