banner 728x250

8 Tersangka Korupsi Kapal Operasional Pemkab SBB

  • Bagikan
KAPAL OPERASIONAL
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMIR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional di Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial PC selaku Kuasa Pengguna Anggaran, H (Penjabat Pembuat Komitmen) dan ARVM (pihak swasta). Selanjutnya SP (kontraktor), CS, MM dan SMB (Pokja proyek).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, penetapan delapan setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara, Selasa (30/5/2023). “Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” kata Roem, Selasa malam.

Roem menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, delapan tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melalukan tindak pidana korupsi.

Komplotan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undamg RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.

Anggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab SBB bersumber dari APBD tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar. Adapun 75 persen anggaran tersebut telah dicairkan, namun hingga kini kapal tidak kunjung tiba dan dimamfaatkan oleh Pemkab SBB.

Perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pengadaan kapal tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386. “Sesuai hasil audit dari BPK RI kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” kata Roem. (MAN)

  • Bagikan