banner 728x250

Korupsi ADD, Mantan Kades Kota Lama Segera Disidang

  • Bagikan
KADES KOTA
Plt Kacabjari Wonreli Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Asmin Hamdja menyerahkan berkas perkara korupsi alokasi dana desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/5/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Berkas perkara korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas perkara dipimpin oleh Plt Kacabjari Wonreli Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Asmin Hamdja didampingi tim jaksa penuntut umum, Selasa (30/5/2023). Tersangka dalam perkara ini adalah Pieter Nicodemus mantan Kepala Desa Kota Lama.

“Kemarin, berkas perkara dugaan korupsi ADD Kota Lama telah dilimpahkan tim penuntut umum ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada sentraltimur.com, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan dengan pelimpahan berkas perkara, JPU tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh pengadilan. “Dengan pelimpahan berkas tersebut, JPU hanya menunggu penetapan jadwal sidang dan tersangka siap untuk diadili,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan ADD Kota Lama terjadi pada tahun 2016. Pieter yang saat itu menjabat sebagai kepala desa Kota Lama  diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri.

Tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait beberapa item pekerjaan seperti pembelian alat tangkap untuk, bodi ketinting untuk usaha keramba, satu set sound system dan mesin jonson 40 PK.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 404 juta,” kata Wahyudi.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undnag RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undnag Nomor 31 Tahun 199 tentang pemebrantasan korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Ambon terhitung sejak 25 Mei 2023. (MAN)

  • Bagikan