banner 728x250

Polisi Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Aru

  • Bagikan
KORUPSI PEMBANGUNAN
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menahan Jhon Bernard, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.

Sebelum ditahan, Bernard yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp 1,9 miliar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Ambon. Kamis (8/6/2023).

Dia juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Mendatangi ruang penyidikan, Bernard didampingi sejumlah penasehat hukum. Dia resmi ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.30 WIT.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Harold Huwae mengatakan pihaknya telah memeriksa salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Aru. “Hari ini yang diperiksa untuk kasus perumahan Aru yaitu tersangka Jhon Bernard,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Bernard yang dicegat wartawan menolak berkomentar. Begitu juga kuasa hukum tersangka. “Belum bisa (memberikan keterangan), nanti (tanyakan) di penyidik saja,” kata kuasa hukum tersangka.

Selain Jhon Bernard, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni inisial RL, MP dan RP. Sebelumnya dua hari lalu, penyidik telah memeriksa satu tersangka lain yakni Umar Rulli Londjo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru.

  • Bagikan