banner 728x250

Korupsi Kapal Pemkab SBB, Polisi Tahan Konsultan Pengawas

KAPAL PEMKAB
Farid, konsultan pengawas kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab SBB tahun 2020 ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (14/6/2023). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Dalam kasus ini polisi telah menahan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB Peking Caling.

Adapun tersangka baru yang ditahan yakni Farid, konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu malam (14/6/2023).

Selanjutnya, tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah digiring keluar dari ruang penyidikan menuju mobil yang telah menunggu di halaman kantor Ditreskrimsus. Keluar dari ruang penyidikan, Farid tampak menggunakan topi dan masker. Dia menutup wajahnya dari bidikan kamera wartawan.

Wartawan sempat melemparkan pertanyaan, namun tersangka tidak menjawabnya. Farid digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke sel tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui, Ambon.

Jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 30 Mei 2023 lalu. Para tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB Peking Caling, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians Manuputty, dan tiga anggota pokja masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud dan Siti Bajtun.

Tujuh Tersangka Ditahan

Selanjutnya Farid yang merupakan konsultan pengawas dan seorang pihak swasta bernama Stenly Pirsouw. Dari delapan tersangka, tujuh orang telah ditahan. Sedangkan satu tersangka lagi kabarnya sedang ditahan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur karena terlibat kasus penipuan.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram