banner 728x250

Pansus Pasar Mardika: MoU Pemprov Maluku-PT BPT Cacat Hukum

  • Bagikan
PANSUS HUKUM
Pansus memanggi sejumlah pihak merespon keluhan pedagang dan pengelolaan ruko di Pasar Mardika. Rapat Pansus Pasar Mardika digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (20/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COMMemorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT), dinilai cacat hukum. MoU atau nota kesepahaman pengelolaan 140 ruko melanggar aturan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Pasar Mardika Richard Rahakbauw. Dia mengungkapkan saat Pansus melakukan pembahasan dengan pemilik ruko, pemegang SHBG ada perjanjian dibawah tangan terkait kepemilikan bangunan ruko. ”Kita ingin ada bukti terkait dengan persoalan tersebut,” katanya, Rabu (21/6/2023).

Alasan Pansus menolak MoU itu tegas Richard karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat objektif. Menurutnya minimal dipenuhi empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian. Yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan (perjanjian), suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Dia melanjutkan, ketika Pansus mempelajari MoU Pemprov dengan PT BPT ternyata tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga, apabila membebani masyarakat, daerah atau belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus melalui persetujuan DPRD.

“Seharusnya lewat mekanisme itu pemerintah daerah menyerahkan MoU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD. Kemudian akan menunjuk Komisi terkait melakukan pembahasan terhadap hal tersebut dan dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan, itu baru sah. Tetapi ternyata tidak melalui sebuah mekanisme pembahasan,” jelas Richard.

DPRD sebagai wakil rakyat berjuang untuk kepentingan rakyat. Pansus berjanji akan melakukan proses pengawalan terhadap proses kerja sama PT BPT dengan Pemprov Maluku. Karena itu tegas Richard, perjanjian tersebut batal demi hukum. ”Kita akan bicarakan itu dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot (Ambon),” tegas politisi Partai Golkar ini.

Panggil Sejumlah Pihak

Menuntaskan pelbagai problem di Pasar Mardika, DPRD Maluku telah membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus telah memanggil sejumlah pihak untuk mengumpulkan data dan keterangan guna menuntaskan berbagai masalah di pasar tradisional terbesar di Maluku.

  • Bagikan