banner 728x250

Pemkot Ambon Izinkan Korban Kebakaran Belakang Kota Kembali, Ini Syaratnya

  • Bagikan
IZINKAN BELAKANG
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menemui korban kebakaran di kawasan Belakang Kota, Senin (12/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon mengizinkan korban kebakaran di kawasan Belakang Kota kembali menempati lokasi kebakaran. Syaratnya, mereka membangun rumah sementara setelah tanggap darurat selesai.

Korban kebakaran mengungsi di Pasar Gotong Royong dan sejumlah lokasi lainnya setelah rumah mereka terbakar pada 5 Mei 2023. Mereka diizinkan kembali membangun rumah sementara hingga 31 Desember 2023. Sebab, lokasi pengungsian akan ditata ulang.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan tanggap darurat telah berakhir, Minggu (11/6/2023). Dinas Sosial Kota Ambon sudah memberikan alat masak dan sembako bagi korban kebakaran.

“Korban kebakaran diizinkan kembali menempati lokasi kebakaran. Tapi, dengan catatan sebelum tanggal 31 Desember 2023, mereka sudah keluar dari lokasi tersebut karena lokasi itu akan ditata ulang,” kata Bodewin ketika mengunjungi korban kebakaran di Pasar Gotong-Royong, Senin (12/6/2023).

Sebanyak 90 kepala keluarga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk keluar dari lokasi pengungsian. Dia berharap ketika mereka kembali ke lokasi kebakaran, tidak membangun rumah permanen. Namun dibangun sederhana untuk menetap sementara, setelah direncanakan lokasi Pasar Gambus rencananya dibongkar.

“Kita berharap jangan dibuat permanen namun dibuat secukupnya saja. Karena ketika pembongkaran pada 1 Januari 2024, mereka tidak lagi terbebani dengan biaya,” ujarnya. (ADI)

  • Bagikan