banner 728x250

Unpatti Serahkan Ranperda Negeri & Rancangan Instruksi Wali Kota Ambon

  • Bagikan
Ketua Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura Sherlock Halmes Lekipiouw menyerahkan draf Ranperda tentang negeri dan rancangan instruksi wali kota tentang kebijakan prioritas kepada Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Kamis (15/06/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Universitas Pattimura menyerahkan draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang negeri dan rancangan instruksi wali kota tentang pelaksanaan 5 kebijakan prioritas kepada Pemerintah Kota Ambon.

Penyerahan Ranperda berlangsung di ruang vlisingen Balai Kota Ambon, Kamis (15/06/2023).

Rancangan draf revisi tersebut diserahkan oleh Ketua Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura Sherlock Halmes Lekipiouw kepada Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.

“Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi selalu berupaya untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ada supaya pada waktunya, fungsi pemerintahan bisa terselenggara dengan baik,” kata Bodewin.

Untuk itu fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembinaan kemasyarakatan adalah adalah fungsi utama pemerintah yang harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Karena itu, upaya untuk melaksanakan fungsi tersebut harus di backup dengan regulasi yang memadai.

“Dalam menyusun regulasi ada faktor dan syarat yang harus dipenuhi agar Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan di atas Perda, tidak boleh memberatkan masyarakat dan bisa menampung aspirasi masyarakat. Karena itu, upaya kita untuk terus menciptakan regulasi atau Perda yang baik mesti terus dilakukan,” jelasnya.

Perda nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017, pemerintah merasakan banyak kendala, sehingga perlu dievaluasi untuk dilakukan perubahan. ”Dalam upaya kita untuk menghadirkan raja definitif, kita diperhadapkan dengan persoalan yang luar biasa. Jangankan kita mau secepatnya menetapkan raja, tapi ketika masuk di syarat-syarat kita sudah berdebat luar biasa. Sehingga Perda ini harus direvisi kembali agar bisa menyelesaikan masalah yang ada,” jelasnya.

Bodewin berharap ke depan ketika draf Ranperda ini diserahkan ke DPRD, Fakultas Hukum Unpatti bisa mendampingi Pemkot Ambon membahas Ranperda tersebut agar ketika ditetapkan menjadi Perda tak ada lagi kepentingan-kepentingan tertentu. (ADI) 

  • Bagikan