banner 728x250

Usulan Hak Angket, Begini Penjelasan Pimpinan DPRD Maluku

  • Bagikan
USULAN HAK
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mayoritas anggota DPRD Provinsi Maluku mengusulkan hak angket. Hak DPRD ini untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku pasca pembentukan panitia khusus (Pansus) Pasar Mardika. Pansus dibentuk DPRD setelah sejumlah persoalan mencuat di pasar tradisional yang dikelola Pemprov Maluku.

Merespon usulan hak angket, Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut menjelaskan, tata cara mekanisme angket diusulkan jika DPRD Maluku berjumlah 45 anggota itu diajukan paling sedikit 10 orang atau lebih dari satu fraksi.

“Tapi itu wacana di internal Pansus, dalam kaitan dengan persoalan. Karena itu rekan-rekan Pansus memandang hak angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar Mardika termasuk sampai penyelidikan yang mendalam,” kata Melkianus, Kamis (22/6/2023).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan setelah merampungkan verifikasi surat masuk oleh DPRD, Pansus akan melaporkan hasil dari sebagian kepada pimpinan baru didiskusikan dan dirumuskan langkah lanjutan. ”Pansus sudah wacanakan (hak angket) ke DPRD. Setelah melewati dinamika di fraksi, konsolidasi antar fraksi,” jelasnya.

Karena itu penggunaan hak angket diatur sesuai aturan. Namun itu tergantung kerja Pansus untuk disampaikan ke pimpinan DPRD. “Dalam kaitan persoalan ini, rekan-rekan di Pansus memandang (hak) angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar Mardika agar masuk ke tahap penyelidikan yang mendalam,” ujar Melkianus. (ADI)

  • Bagikan