banner 728x250

Pemkot Ambon-Ombudsman Teken MoU Peningkatan Pelayanan Publik

  • Bagikan
MOU PENINGKATAN
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Mou tentang sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Ambon. Penandatanganan MoU berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (22/05/2023).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengaku sangat bangga karena telah sepakat dengan Ombudsman untuk pelayanan kepada masyarakat, karena dalam tugas dan pokok masing-masing memiliki tanggungjawab yang berbeda-beda.

”Tanggung jawab Pemkot Ambon adalah berupaya untuk menargetkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bodewin.

Sementara untuk tanggungjawab Ombudsman, kata Bodewin adalahmengarahkan dan membimbing, membina dan mengayomi jajaran Pemda untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Banyak pelaksanaan tugas dan tanggungjawab jajaran Pemkot sering tidak sesuai dengan apa yang rakyat inginkan dilaporkan ke Ombudsman. Jadi ada tugas yang berbeda yang mesti kita lakukan yakni untuk Pemkot bertugas melaksanakan pelayanan itu dengan sebaik-baiknya. Sedangkan Ombudsman bertugas menilai dan melakukan evaluasi serta mengarahkan. Kalau kedua institusi ini bisa mengikatkan diri dalam sebuah nota kesepahaman itu hal yang luar biasa,” jelas Sekretaris DPRD Maluku ini.

Pemkot Ambon terus berupaya memperbaiki diri. Karena itu Pemkot Ambon memiliki tugas dan tanggungjawab yakni terbebas dari Covid-19 dan korupsi. “Pemkot Ambon terus berupaya untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Ambon karena kita bertangungjawab untuk melayani masyarakat. Pelayanan di Kota Ambon terus kita lakukan dan banyak aspek yang terus kita benahi,” tukas Bodewin. (ADI) 

  • Bagikan