banner 728x250

Pemkot Ambon Raih Opini Disclaimer, Begini Penjelasan Bodewin

  • Bagikan
OPINI DISCLAIMER
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun 2022 meraih opini  tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan penyebab raihan opini TMP pada rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di DPRD Kota Ambon, Senin (3/7/2023).

Bodewin mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan kepada BPK untuk dilakukan audit paling lambat 3 bulan pada tahun anggaran berakhir.

“Begitu juga menyampaikan Ranperda Pertangungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Bodewin dalam pidatonya.

Sesuai regulasi tersebut, Pemkot Ambon telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit. Selanjutnya hasil audit telah disampaikan pada 23 Mei 2023 lalu. “Sebagaimana kita ketahui, BPK RI Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Pemkot Ambon pengelolaan keuangan 2022 memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat,” ujarnya.

Hal tersebut disebabkan lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. ”Atau dengan kata lain, berbagai hal yang disertai dengan temuan-temuan yang ada, mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan daerah Pemkot Ambon belum memenuhi atau syarat-syarat ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan,” jelasn Bodewin.

Opini BPK tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Ambon dalam menata dan membenahi keuangan daerah berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabel serta efisiensi. Terutama dalam pembenahan aset tetap, peralatan atau mesin di sayang perangkat daerah yang nilainya cukup signifikan dalam neraca pemberian Kota Ambon.

Terhadap hal itu, dia mengaku, telah memerintahkan seluruh jajaran Pemkot Ambon melakukan penataan aset secara benar. ”Oleh karena itu, seluruh pimpinan OPD tanpa kecuali segera melakukan penataan aset pada OPD-OPD. Jadi saya sudah berikan waktu 1 bulan dari sekarang, semua OPD harus bisa,” tegasnya.

Untuk itu jika ada aset yang tidak bisa dimanfaatkan dilakukan penghapusan dari aset daerah agar supaya tidak ada lagi aset yang ditelusuri oleh BPK. (ADI)

  • Bagikan