banner 728x250

ASN Selewengkan Anggaran Daerah, Inspektorat MBD Gelar Sidang TPTGR

  • Bagikan
INSPEKTORAT MBD
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Inspektorat Kabupaten Daerah Maluku Barat Daya menggelar sidang Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kepada sejumlah pegawai yang terbukti menyelewengkan anggaran daerah.

Penjabat Sekda MBD Obed H.Y Kuara selaku Ketua Majelis Pertimbangan memimpin sidang TPTGR didampingi Inspektur MBD Michel J. Rijoly, (Wakil Ketua Majelis Pertimbangan) dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat S. Dahoklory (Anggota Majelis Pertimbangan)

Obed menegaskan pemerintah daerah sangat fokus pada penyelesaian piutang daerah. Untuk itu anggaran daerah harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika ada penyalahgunaan kewenangan dengan niat menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya, Rabu (8/11/2023). 

Dia berharap peranan pimpinan OPD dalam mengarahkan pegawai-pegawai yang masih memiliki hutang pada daerah untuk segera melunasi dalam waktu dekat agar tidak perlu dilakukan persidangan.

Dasar pertimbangan Sidang Majelis Pertimbangan TPTGR adalah Peraturan Daerah Kabupaten MBD Nomor 7 tahun 2016 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten MBD. (ADI)

  • Bagikan