banner 728x250

Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka, Begini Respons Pj Wali Kota

  • Bagikan
BEGINI RESPONS
Polisi menggiring Abdi Toisuta (rompi orange) tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Rafli Rahman Sie. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi telah menetapkan Abdi Toisuta sebagai tersangka kasus kematian Rafli Rahman Sie.

Penyidik Polresta Pulau Ambon menjerat pemuda berusia 25 tahun itu dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Putra Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta ini terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Penyidik tidak menerapkan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku. Alasannya, hasil pemeriksaan dokumen kependudukan, korban berusia 18 tahun, bukan 15 tahun. Korban tercatat sebagai siswa SMA kelas XII Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon.

“Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung dari data kependudukan kartu keluarga yang kami terima dari orangtuanya, korban lahir tanggal 8 Mei 2005. Jadi korban saat ini sudah berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat ketika konferensi pers pada Rabu (2/8/2023). 

Geger kasus penganiayaan oleh putra ketua DPRD Kota Ambon, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena buka suara.

Menurutnya penegakan hukum tidak memandang status sosial seseorang. Semua warga negara Indonesia harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku karena dimata hukum semua sama. “Siapapun yang melakukan itu, kita sama, sederajat dimata hukum. Kami mengharapkan proses ini dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Bodewin, Rabu (2/8/2023).

  • Bagikan