banner 728x250

Jadi Tersangka Cabul, Polisi Periksa David Katayane

  • Bagikan
DAVID KATAYANE
Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Soleman Katayane sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi memeriksa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Soleman Katayane sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

David diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Maluku, Jumat (11/8/2023). Mengenakan masker, dia mendatangi kantor Ditreskrimum di kawasan Batu Meja, Ambon dengan mobil pribadinya sekitar pukul 14.15 WIT.

Bekas Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi Maluku ini menjalani pemeriksaan di ruang Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak yang berada di lantai dua. “Iya, hari ini penyidik memeriksa tersangka,” kata Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar.

Penyidik telah menetapkan ayah lima anak ini sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (8/8/2023). “Kami sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (8/8/2023) untuk penetapan (David sebagai) tersangka,” kata Andri Iskandar, Kamis (10/8/2023).

Mantan kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Maluku ini dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. David terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Tindakan bejat dilakukan David kepada pegawainya berinisial RH sebanyak tiga kali pada Juli 2023. Setelah aksi bejatnya terungkap, David mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku. Dia mengajukan surat pengunduran diri kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie pada Selasa (18/7/2023).

DPRD Dorong Proses Hukum

Kasus pelecehan seksual oleh David terhadap pegawainya menuai kecaman. Bahkan DPRD Maluku melarangnya mengikuti rapat di gedung parlemen.

  • Bagikan