banner 728x250

Jalani Hukuman 8 Tahun, Bekas Bupati Bursel Dijebloskan ke Lapas Ambon

  • Bagikan
BEKAS BUPATI
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon, Kamis (10/8).

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Tagop dinyatakan bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

Dia divonis pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta. Politisi PDIP itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Lembaga antirasuah juga mengeksekusi Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop. Johny akan menjalani pidana penjara selama lima tahun.
“Sedangkan terpidana Johny Rynhard Kasman juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” ujar Ali.

Sebelumnya KPK memindahkan penahanan Tagop dan Johny ke Ambon pada 8 Juni 2023. Keduanya ditahan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Tagop sempat dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sebelum dipindahkan ke Ambon.

Dalam kasus Tagop, majelis hakim memvonis Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju sebagai pemberi suap hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

KPK juga menetapkan Laurenzius C.S Sembiring sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus suap Tagop dan Liem Sin Tiong sebagai pemberi suap. Laurenzius dan Tiong telah ditahan KPK dan masih menjalani persidangan. (ADI)

  • Bagikan