banner 728x250

Pencopotan Mat Marasabessy, Gubernur & Sekda Dipanggil Irjen Kemendagri?

  • Bagikan
PENCOPOTAN GUBERNUR
Dicopot dari jabatan Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy mengadukan Gubernur Murad Ismail ke Kementerian Dalam Negeri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pencopotan Muhamat Marasabessy dari kursi Kepala Dinas PUPR oleh Gubernur Murad Ismail memasuki babak baru.

Gubernur mencopot Penjabat Bupati Maluku Tengah itu dengan dalih menggunakan nomor induk pegawai (NIP) ganda. Pencopotan Mat dari jabatan kepala Dinas PUPR Maluku tertanggal 3 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut gubernur juga menerbitkan SK pengangkatan Ismail sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Maluku.

Terhitung Selasa (15/8/2023), Ismail yang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga mengemban jabatan Plt Kepala Dinas PUPR.

Dicopot dari posisi kepala Dinas PUPR, Mat tidak tinggal diam. Dia melakukan perlawanan dengan menyurati Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mendagri merespon aduan Mat atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh gubernur.

Kabarnya pekan ini, Gubernur dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie dipanggil Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir Balaw.

Sekda yang dikonfirmasi soal pemanggilan oleh Irjen Kemendagri belum memberikan penjelasan. Pesan whatsapp sentraltimur.com yang terkirim belum dibacanya hingga berita ini dilansir.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan yang dihubungi juga belum membalas pesan WA yang dilayangkan sentraltimur.com, Senin (21/8/2023).

Gubernur Salahgunakan Kekuasaan

Sebelumnya pasca pencopotan, Mat menegaskan gubernur telah menyalahgunakan kekuasaan. Pencopotan itu telah merugikan dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebagai penjabat pembina kepegawaian di Pemprov Maluku Mat mengakui, gubernur memiliki hak untuk memutasi, merotasi, mengangkat, atau mengganti pejabat.

Namun, Mat menganggap pencopotannya tidak sesuai dengan mekanisme, ketentuan, maupun syarat yang berlaku. Menurutnya seharusnya jika disebut melakukan pelanggaran berat (soal NIP ganda) hingga jabatannya dicabut, ada mekanisme pemeriksaan yang perlu dilalui terlebih dahulu.

  • Bagikan