banner 728x250

Pemkot Ambon Dikibuli “Tukang Tipu”, Begini Duduk Perkaranya

  • Bagikan
BEGINI DUDUK
Pemilik Yayasan Yayasan California Education Center Elly Yana, satu dari tiga pelaku yang dibekuk polisi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aksi penipuan Yayasan California Education Center (CEC) berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri terbongkar.

Sebelum kejahatannya dibongkar polisi, Yayasan CEC berhasil menggandeng beberapa pemerintah daerah di Indonesia menjalin kerjasama pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja.

Kejahatan Yayasan CEC terbongkar setelah Satreskrim Polresta Barelang menggerebek PMI nonprosedural di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No.5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Jumat (18/8/2023) lalu.

Polisi mendapati 21 calon PMI dari pelbagai daerah di Indonesia di ruko tersebut. Tiga pelaku, yaitu Owner Yayasan CEC Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan para PMI ini akan diberangkatkan ke Australia dan New Zealand. Awalnya polisi mengamankan Muhamad Tarmizi (MT) dan Santi Dewi (SD) di ruko penampungan PMI. Kemudian polisi menangkap Elly Yana (EY) yang tugasnya mengurus keperluan dan menampung calon PMI. Elly dibekuk di Jakarta dan pada hari Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

MT bertugas menjemput calon PMI di Bandara hang Nadim, Batam. SD menjaga penampungan dan memberi makan serta melaporkan situasi calon PMI kepada EY. SD mendapatkan komisi sebesar Rp250 ribu per PMI dari EY yang mengaku memiliki koneksi ke agency yang berada di negara Australia dan New Zealand bernama Jiery Alan Gerungan (WNA Australia).

Budi menuturkan EY adalah pengusaha yang memiliki tempat kursus Bahasa Inggris, Barista dan Public Speaking yakni Yayasan CEC beralamat di Gedung Baverly, Engku Putri Kecamatan Batam Kota. “EY mematok harga Rp50 juta – Rp80 juta per orang. Uang itu di antaranya untuk biaya kursus bahasa Inggris, penampungan serta kebutuhan lainnya hingga tiba di dua negara tujuan,” ujar Budi dilansir dari suarasiber.com, Selasa (22/8/2023).

Pemilik Yayasan Yayasan California Education Center Elly Yana, satu dari tiga pelaku yang dibekuk polisi. (FOTO: ISTIMEWA)

EY menjanjikan korban dikuliahkan atau disekolahkan ke Australia dan New Zealand. Tetapi tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya. “EY akan mempekerjakan calon korbannya di Australia dan New Zealand dengan modus akan dikuliahkan calon korbannya dan sebelum diberangkatkan akan diberikan pelatihan,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Ternyata kasus yang sama, EY pernah berurusan dengan pihak kepolisian tahun 2016. “Saat itu pelaku EY calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia dan Singapura,” pungkas Budi.

Diminati Warga Ambon

Tawaran menarik bekerja di luar negeri oleh Yayasan CEC milik Elly Yana menarik minat warga kota Ambon. Sebanyak 430 orang yang mendaftar, namun hanya 145 orang yang lolos tahap seleksi pada 25 Maret 2023.  Ketika itu peserta telah mengikuti sosialisasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja di luar negeri.

  • Bagikan