banner 728x250

Terindikasi Atur Pemenang Tender Proyek, Kepala Dinas PUPR SBB Diperiksa Ditreskrimsus

  • Bagikan
PUPR DITRESKRIMSUS
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Nasir Suruali. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Nasir Suruali.

Nasir dikorek keterangannya perihal pembatalan pemenang lelang proyek peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas desa Sumeith Pasinaro – Watui (Huku Kecil) tahun anggaran 2023.

Penyidik juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Mereka diperiksa pada Jumat (1/9/2023) di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kota Ambon. “Sudah dipanggil dan dimintai keterangan pekan kemarin,” kata sumber sentraltimur.com di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (5/9/2023).

Informasi yang diperoleh proyek senilai Rp10 miliar itu bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan dalam APBD SBB tahun anggaran 2023. Tender atau lelang paket proyek itu telah rampung. Lelang awal Pokja pemilihan pada ULP Sekretariat Daerah SBB diketuai Yongky Soriale.

Pengumuman lelang proyek disampaikan pada laman LPSE SBB. Sejumlah perusahaan jasa konstrukti mendaftar sebagai peserta lelang. Tercatat hanya dua perusahaan yang memasukan penawaran yakni CV Dwiputra Asher dan CV Sinjai Mandiri. Pokja Pemilihan menetapkan CV Dwiputra Asher sebagai pemenang. Menindaklanjuti hasil lelang, Pokja lelang melaporkan hasil lelang kepada PPK Alberth Wattimury.

Tahapan selanjutnya setelah penetapan pemenang dilaksanakan rapat pra pelaksanaan pekerjaan. Namun tiga kali diundang oleh PPK, CV Dwiputra Asher milik kontraktor bernama Uya tidak menghadiri rapat tersebut.

Dengan tidak menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, PPK memutuskan CV Dwiputra Asher mengundurkan diri. Hingga akhirnya diputuskan sesuai peringkat lelang, CV Sinjai Mandiri ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak sebedar Rp9.959.890.805.

Kadis Ganti Pokja & PPK

Namun pada hari yang sama PPK melakukan addendum kontrak nilai pekerjaan menjadi Rp10.715.803.409. Tindakan PPK itu sebenarnya tidak masalah, namun ada prosedur yang dilanggar karena dalam pelaksanaan MC-0 PPK tidak menyertakan tim teknis sebagai bentuk justifikasi teknis.

  • Bagikan