banner 728x250

Geledah Dinas Pendidikan SBB, Jaksa Amankan Bukti Korupsi Pengadaan Seragam Siswa

  • Bagikan
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Kamis (7/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Kamis (7/9/2023).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan mark up (pemahalan harga) pengadaan seragam gratis bagi siswa SD/MI dan siswa SMP/MtS tahun anggaran 2022. Jaksa mengamankan dokumen dan beberapa barang dari hasil penggeledahan ini.

Pengadaan seragam untuk siswa SD/MI sebesar Rp2.325.628,000 dan siswa SMP/MtS Rp2.244.992.000. Total proyek pengadaan seragam siswa tersebut sebesar  Rp4.570.620.000. Kontraktor pelaksana adalah CV. VDP milik HS dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial MW.

“Penggeledahan dilaksanakan dalam upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan seragam gratis siswa SD dan SMP sederajat di kabupaten SBB tahun anggaran 2022,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Taufik Purwanto.

Jaksa menggeledah ruang kerja bendahara, ruang perencanaan dan keuangan, ruang pendidikan dasar, ruang kepala bagian dan ruangan Kepala Dinas Pendidikan. Dari penggeledahan itu jaksa menemukan dokumen berkaitan dengan pengadaan seragam tahun anggaran 2022.

Selama proses penggeledahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB John Tahya tidak berada di kantornya. Beberapa kepala bidang dan PNS Dinas Pendidikan SBB mendampingi jaksa saat proses penggeledahan.

Setelah menggeledah Dinas Pendidikan, tim jaksa menggeledah gudang di SD Negeri 1 Muarakau. Dari penggeledahan itu ditemukan seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa. Tim jaksa mengamankan barang bukti tersebut.

  • Bagikan