banner 728x250

Mahasiswa Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Poltek Ambon

  • Bagikan
MAHASISWA KORUPSI
Mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (11/9/2023). Mendesak jaksa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon Penggugat Korupsi dan LSM antikorupsi menggelar unjuk rasa. Demonstrasi berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (11/9/2023).

Mahasiswa menuntut Kejari Ambon menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di kampus Politeknik Negeri Ambon. Selain orasi, demonstran mengusung pamflet bertuliskan tuntaskan koprusi di Poltek Ambon. Korupsi diduga melibatkan Direktur Politeknik Ambon Dady Mairuhu dan kroni-kroninya.

Koordinator aksi demo Heder Hayoto menyampaikan lima tuntutan kepada korps Adhyaksa, yaitu mendesak Kejari Ambon segera memeriksa dan menetapkan direktur Poltek Ambon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2022.

Berikut, mengingatkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon Demianus Eckhart Palapia tidak mengalihkan dugaan korupsi Rp72 miliar ke anggaran makan minum mahasiswa ujian seminar proposal dan tugas akhir/skripsi Poltek Ambon.

“Menetapkan direktur Politeknik Negeri Ambon dan kroni-kroninya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri tahun 2022,” bunyi pernyataan sikap demonstran.

Menuntaskan seluruh kasus korupsi di lingkup Poltek Ambon. “Usut semua dugaan kasus korupsi Politeknik Negeri Ambon yang terindikasi pidana dan merugikan negara,” tegas mahasiswa.

Kejari Ambon didesak transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Poltek Ambon. Demonstran menyebutkan Poltek Ambon tahun 2022 mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp72 miliar. Terdiri dari APBN reguler Rp61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 miliar lebih.

Pos belanja rutin pengelolaan keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Ambon. Akibat perbuatan tersebut terindikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. (ADI)

  • Bagikan