banner 728x250

Kasus Penganiayaan di Desa Liliboy Berakhir Damai

  • Bagikan
DESA LILIBOY
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus penganiayaan di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah diselesaikan secara damai melalui keadilan restorative atau restorative justice.

Perkara yang telah berada di tangan jaksa itu berakhir damai setelah usulan Kejari Ambon agar kasus tersebut  diselesaikan melalui restorative justice diterima oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (12/9/2023).

“Jampidum Kejagung RI menyetujui usulan restorative justice Kejari Ambon dalam kasus penganiayaan di Desa Liliboy,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Selasa.

Adapun kesepakatan penyelesaian kasus tersebut lewat restorative justice diusulkan Kejari Ambon ke Jampidum melalui video conference. Hadir pada video conference Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, Kepala Seksi Oharda Selvia G. Hattu dan Kepala Seksi Napza Ahmad Latupono.

“Kasus tindak pidana Pasla 351 ayat 1 dengan tersangka Sandy N. Makatitta yang diusulkan Kejari Ambon untuk diselesaikan lewat restorative justice diterima oleh Kejagung,” kata Wahyudi.

Kasus penganiayaan yang diselesaikan secara kekeluargaan itu terjadi di Desa Liliboy pada 11 Juli 2023. Saat itu tersangka Sandy menusuk Viktor Falentino Rumpuin saat korban sedang berkumpul di rumah temannya. Akibat kejadian itu korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah dilaporkan, kasus itu akhirnya diproses hukum hingga penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan berkas perkara serta barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum. Namun dalam perjalanan, kedua belah pihak yakni tersangka dan korban sepakat menempuh upaya damai yang ditawarkan JPU pada 31 Agustus 2023.

  • Bagikan