banner 728x250

Mantan Pimpinan KASN Soroti Birokrasi Pemprov Maluku

  • Bagikan
BIROKRASI MALUKU
Gubernur Maluku Murad Ismail belum sepenuhnya menjalankan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Murad Ismail belum sepenuhnya menjalankan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Sejumlah kursi pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II kosong, diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menjelang penghujung masa jabatan tidak terlihat gubernur bakal membenahi birokrasi menjadi lebih baik. Masa kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Posisi penting di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II masih diisi Plt maupun pelaksana harian (Plh).

Mengherankan, pejabat eselon II yang diangkat sebagai Plt kepala dinas mengemban jabatan lebih dari satu tahun. Yakni; Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Insun Sangadji menjabat selama tiga tahun, Plt Kepala Dinas Nakertrans Endang Diponegoro (3 tahun), Plt Kepala Dinas Sosial Gusna Ria (2 tahun).

Bikin geleng-geleng kepala, pimpinan OPD juga rangkap jabatan. Mereka adalah Kepala Dinas Pariwisata Meykal Pontoh ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ismail Usemahu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Maluku.

Semakin aneh, mengisi kekosongan jabatan kepala dinas definitif, gubenur mengangkat Plt dan Plh pada dinas yang sama. Yaitu pada Dinas Kehutanan Sadali Ie menjabat Plt dan Plh diisi Haikal Baadila, Plt Kepala Dinas PUPR dijabat Ismail Usemahu dan Plh Nurul Hidayati Sopalauw.

Sadali bisa dibilang beruntung, sejak 19 Desember 2022 resmi dilantik oleh gubernur sebagai Sekretaris Daerah Maluku. Meskipun menyandang jabatan birokrasi tertinggi di Pemprov Maluku, Sadali sudah lebih dari enam bulan Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku.

Penataan birokrasi pemerintahan Murad Ismail-Barnabas Orno menjadi sorotan publik dan ASN di Pemprov Maluku. Benarkah birokrasi di Pemprov Maluku saat ini carut marut?

Begini pendapat mantan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy. Menurutnya dalam tata kelola pemerintahan, ada konsep Plt dan Plh yang umumnya digunakan untuk menunjuk seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas pejabat tertentu saat pejabat tersebut tidak hadir atau posisi tersebut kosong.

Plt diangkat saat suatu jabatan kosong dan belum ada pejabat definitif yang diangkat untuk mengisinya. Plt memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama dengan pejabat yang sebenarnya namun seringkali ada beberapa keterbatasan, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis atau yang berkaitan dengan kebijakan.

“Plt biasanya diangkat untuk jangka waktu yang lebih panjang sampai ada pejabat definitif yang diangkat,” kata Irham kepada sentraltimur.com,Rabu (13/9/2023).

Sedangkan Plh diangkat saat pejabat yang seharusnya menjalankan tugas berhalangan sementara. Misalnya dalam masa cuti, tugas luar kota, atau hal lainnya. “Plh memiliki tugas dan wewenang yang lebih terbatas dibandingkan Plt. Plh umumnya diangkat untuk jangka waktu yang singkat dan spesifik, misalnya selama pejabat tersebut cuti atau berhalangan,” kata alumni Universitas Indonesia dan University of Southern California.

Plt Lebih Setahun

Ketika posisi kepala dinas di suatu daerah kosong atau pejabatnya berhalangan, gubernur (atau walikota/bupati di tingkat kota/kabupaten) berwenang untuk menunjuk Plt atau Plh sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang ada.

Namun, keputusan tersebut harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti kompetensi, integritas, dan track record individu yang ditunjuk.

“Jadi, jawabannya adalah ya. Gubernur dapat menunjuk Plt atau Plh kepala dinas (jangan keduanya sekaligus) ketika belum ada kepala dinas definitif. Namun, penunjukan tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan pertimbangan yang matang,” jelas Irham.

Seorang kepala dinas definitif boleh saja menjadi Plt kepala dinas di dinas yg berbeda untuk sementara waktu. Tapi bukan rangkap jabatan karena posisi satunya sebagai Plt saja hingga ada pejabat definitif yang dilantik. “Secara peraturan perundang-undangan memang dibolehkan demikian,” katanya.

Namun dalam prakteknya banyak jabatan Plt diemban lebih dari setahun dan itu ditemukan di banyak daerah.  “Di Kemendagri sering dan banyak terjadi hal demikian, karena tidak adanya batasan dari Plt. Dan arti dari “sementara” itu berapa lama,” katanya.

Konflik Kepentingan

Penunjukan Plt pada jabatan struktural harus mempertimbangkan hierarki dan struktur organisasi yang ada. Namun, khusus untuk seorang pejabat eselon I (Sekda Provinsi) dapat diangkat menjadi Plt untuk jabatan yang ada di bawahnya, misalnya eselon II menurut Irham secara prinsip ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, walau tidak melanggar aturan.

  • Bagikan