banner 728x250

Kakek Cabul di Tanimbar Divonis 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
KAKEK TANIMBAR
Ilustrasi putusan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kakek YT alias Ucu, terdakwa pencabulan seorang bocah berusia 3 tahun di kabupaten kepulauan Tanimbar divonis 10 tahun penjara.

Vonis hukuman penjara dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (22/9/2023). “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Orpah Martina membacakan putusan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar  denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah berbuat hal tidak senonoh kepada korban yang masih balita.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak bermoral. Terdakwa juga tidak menyesal dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan baru pertama kali dihukum.

Terdakwa mencabuli korban di kamar kos orangtua korban di Tanimbar pada Juli – November 2022. Aksi bejat terdakwa terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Tanimbar. Setelah dilaporkan, polisi berhasil membekuk terdakwa dan menjalani proses hukum. (MAN)

  • Bagikan