banner 728x250

6 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar Masuk Bui

  • Bagikan
BPKAD TANIMBAR
Enam tersangka kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2020 di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenakan rompi tahanan, Senin (25/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Enam tersangka kasus korupsi di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dijebloskan ke penjara.

Keenam tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2020 senilai Rp 6,8 miliar ini sebelumnya menjalani proses tahap II oleh penyidik ke penuntut umum Kejari Tanimbar di Kantor Kejati Maluku, Senin (25/9/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima jaksa penuntut umum Kejari Tanimbar yakni Bambang Irawan dan Ricky Ramadhan Santoso.

Penyerahan para tersangka disaksikan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Almahdaly.

Setelah diserahkan, komplotan tersangka yang mengenakan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan dan Lapas Perempuan Ambon.

Adapun keenam tersangka yang  ditahan yakni Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri, Bendahara Pengeluaran Kristina Sermatang dan Kepala Bidang Perbendaharaan Kristina Sermatang. Berikut abid Perbendaharaan BPKAD, Liberata Yoan Oratmangun, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele, serta Kabid Aset Erein Laiyan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan para tersangka menjalani masa penahanan di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari ke depan mulai 25 September – 14 Oktober 2023.

  • Bagikan