banner 728x250

Pekan Ini Askam Tuasikal Cs Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana BOS

  • Bagikan
ASKAM TUASIKAL
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal (empat dari kiri) dan dua tersangka korupsi dana BOS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (25/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal pekan ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon.

Askam bersama dua tersangka lainnya terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020 – 2022.

Akibat korupsi berjamaah oleh para tersangka kerugian negara mencapai Rp3,999 miliar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku.

Eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Malteng ini akan menjalani persidangan bersama mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Sesuai jadwal ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/10/2023).

Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Malteng Junita Sahetapy mengatakan berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (9/10/2023).

“Berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi dana BOS  Maluku Tengah Tahun 2020-2022 atas nama tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munaidi Yasin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon Senin kemarin,” kata Junita kepada sentraltimur.com, Selasa (10/10/2023).

Junita yang juga ketua tim JPU ini menjelaskan sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, beberapa hari lalu pihaknya juga telah melakukan pelimpahan secara online. “Sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Malteng Junita Sahetapy melimpahkan berkas ketiga tersangka korupsi dana BOS ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (9/10/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

Menunggu proses persidangan, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak Senin (25/9/2023). 

Setelah pelimpahan berkas ketiga tersangka, Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan sidang.

“Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa yakni pada hari Kamis 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Junita.

  • Bagikan