banner 728x250

Jaksa Temukan Dana Hibah Pramuka Dikorupsi, Nasib Widya di Ujung Tanduk?

  • Bagikan
DANA HIBAH
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku telah merampungkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022.

Dana hibah dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku ke Kwarda Pramuka Maluku sebesar Rp2 miliar.

Tim jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi guna pengumpulan data dan bahan keterangan sejak awal Agustus 2023.  

Sedikitnya 30 orang telah dikorek keterangan, di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Ritha Hayat.

Dari klarifikasi pelbagai pihak, jaksa penyelidik telah mengumpulkan bukti dan ditelaah. Hasilnya tim jaksa intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dihubungi irit bicara. Dia menolak menjelaskan penanganan kasus ini telah dilimpahkan penanganannya dari bidang intelijen ke bidang pidana khusus Kejati Maluku.

Wahyudi juga ogah mengungkap hasil ekspos perkara tersebut oleh tim jaksa penyelidik pada Kamis (12/10/2023). Ekspos perkara memutuskan penanganan perkara dilimpahkan ke bidang Pidsus setelah ditemukan unsur pidana.

“Masih penyelidikan oleh Kejati. Tim tetap bekerja,” kata Wahyudi kepada sentraltimur.com, Rabu (18/10/2023).

Hasil penyelidikan sementara oleh tim jaksa ditemukan total dana hibah senilai Rp2 miliar, setengahnya habis untuk perjalanan dinas kegiatan pramuka.

“Iya itu temuan awal. Sebagian besar perjalanan dinas tersebut bukti-buktinya fiktif,” ujar sumber sentraltimur.com di Kejati Maluku, Selasa (17/10/2023).

Dia menolak menyebutkan peran Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad dan Bendahara Pramuka Maluku Ritha Hayat dalam kasus ini. Namun menurutnya tidak mungkin penggunaan anggaran perjalanan dinas maupun kegiatan lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan bendahara dan ketua Kwarda Pramuka Maluku.

Setelah penanganan dilimpahkan ke Pidsus, tim jaksa akan kembali memanggil pihak-pihak terkait perkara tersebut. “Sekarang sudah dilimpahkan ke Pidsus, (tim jaksa) akan mencari dua alat bukti untuk kasus ini ditingkatkan ke penyidikan (dan penetapan tersangka),” katanya.

Sejauh ini korps Adhyaksa belum memanggil Widya untuk diklarifikasi. Tim jaksa juga belum mengagendakan pemanggilan istri Gubernur Maluku Murad Ismail itu. Hal ini berkaitan dengan memorandum Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin menyambut pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

  • Bagikan