banner 728x250

Tolak Keputusan Bupati Malra, Warga Sasi Jembatan & Kantor Desa

  • Bagikan
Warga desa Mun Ohoi Ir, kecamatan Kei Besar Utara Barat, kabupaten Maluku Tenggara menyegel kantor desa dan jembatan, Rabu (18/10/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Warga desa Mun Ohoi Ir, kecamatan Kei Besar Utara Barat, kabupaten Maluku Tenggara menyegel kantor desa dan jembatan di desa tersebut.

Penyegelan secara adat atau sasi itu dilakukan warga sebagai protes atas keputusan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun atas penunjukkan pejabat kepala desa Mun Ohoi Ir yang dinilai sepihak dan tidak aspiratif.

Pemalangan oleh warga di kantor desa dan jembatan telah berlangsung sejak Rabu (18/10/2023). Hingga saat ini pemasangan sasi di kedua lokasi masih belum dicabut.

Salah satu tokoh masyarakat desa Mun Ohoi Ir, Emanuel Tebwayanan mengatakan aksi sasi sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan bupati yang tidak mengakomodir aspirasi warga.

“Sasi adat di kantor desa dan jembatan karena kami kecewa dengan SK Bupati tentang penunjukkan pejabat kepala desa,” kata Emanuel, Jumat (20/10/2023).

Sasi adat yang dilakukan warga merupakan rangkaian kejadian sebelumnya.

Inisiator sasi ini menuturkan awalnya warga mengusulkan dirinya sebagai calon kepala desa, namun ditolak oleh bupati dengan alasan yang tak berdasar. “Ditolak oleh bupati karena masa kepemimpinannya sudah mau berakhir,” katanya.

Warga Protes Bupati

Setelah menolak pencalonan kepala desa, bupati Thaher mengusulkan ke warga untuk menunjuk Pj kepala desa. Keputusan itu pun disambut baik oleh warga. Tetapi penunjukkan Pj kepala desa tidak sesuai harapan dan keinginan warga setempat.

  • Bagikan