banner 728x250

Korupsi SPPD Fiktif, Bendahara Setda MBD Dijebloskan ke Bui

  • Bagikan
KORUPSI SPPD
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menahan Johanes Zakarias, tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2017-2018 pada Senin (23/10/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Johanes Zakarias ditahan di Rutan Ambon.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri MBD menetapkan Johanes sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp1,5 miliar.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejati Maluku, kota Ambon, Senin sore (23/10/2023).

Mengenakan rompi tahanan, Johanes dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan yang berada di halaman kantor Kejati Maluku. Menggunakan masker dan topi berwarna putih wajahnya tertunduk saat digiring menuju Rutan Kelas II A Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan Johanes ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Wahyudi kepada wartawan, Senin.

Mantan Sekda MBD Divonis Lima Tahun

Sebelumnya dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Ambon memvonis mantan Sekda MBD Alfons Siamiloy lima tahun penjara.

Wahyudi mengungkap peran Johanes dalam kasus tersebut. Menurutnya, tersangka selaku bendahara pengeluaran ikut membuat dan menerbitkan SPPD fiktif kepada sebagian peserta perjalanan dinas untuk PNS maupun non PNS.

“Tersangka (Johanes) selaku bendahara pengeluaran membuat SPPD yang tidak sah. Tersangka memasukan nama-nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS, namun mereka tidak melakukan perjalanan dinas,” ungkapnya.

  • Bagikan